Chinese French German Japanese Korean Russian
Powered By google
Thank you for visiting my page.MIXMINGLE always update information about international news, national news, life style, and others. Created by Nanda Krista Pryanka.

Monday, July 4, 2011

MRP Papua Barat Bantah Memecah Masyarakat

JAKARTA- Pembentukan Majelis Rakyat Papua Barat (MRP Papua Barat) melahirkan Pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat Papua. Hal tersebut merupakan bukti bahwa masyarakat Papua cukup demokratis dan benar-benar peduli terhadap berbagai masalah yang tengah melanda di bumi Papua.

Adanya berbagai tudingan terhadap pembentukan MRP Papua Barat yang dinilai sebagai tindakan yang menyalahi UU Otsus dan sebagai upaya memecah belah persatuan masyarakat Papua adalah tidak benar.

"Kami menyadari sepenuhnya bahwa pro dan kontra yang terjadi adalah wujud dari kepedulian putra-putri bumi Papua terhadap kemajuan daerahnya," kata Sekjen Forum Peduli Masyarakat Papua Barat (FP-MPB) P. Bramandaru, dalam pesan elektronik yang diterima okezone, Senin (4/7/2011).

Berkenaan dengan perjalanan provinsi Papua Barat yang hampir memasuki satu dekade ini,lanjutnya, berbagai kemajuan pembangunan telah diraih secara bertahap sehingga masyarakat Papua Barat berhasil mengejar ketertinggalannya. Hingga triwulan II 2010, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Papua Barat mengalami peningkatan sebesar 2,48 persen. Sementara aliran anggaran yang datang dari pemerintah pusat semakin meningkat.

"Di tahun yang sama (2010), APBN yang dialokasikan untuk provinsi Papua Barat sebesar Rp8,08 triliun. Hal ini mengindikasikan bahwa pembangunan yang sedang berlangsung di Papua Barat benar-benar berjalan sesuai dengan harapan untuk mengejar ketertinggalan sekaligus memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat Papua Barat yang saat ini mulai mengalami pertumbuhan di setiap lini kehidupan," tuturnya.

Menurutnya pembentukkan MRP Papua Barat adalah wujud nyata upaya untuk lebih meningkatkan kinerja Pemerintah Provinsi Papua Barat sebagai pihak yang mengawasi sekaligus memberikan arahan bagi pembangunan yang sedang berlangsung. Apa yang tertera dalam Peraturan Pemerintah No.54/2004 tentang MRP pasal 73,74 dan 75 serta Surat Ketetapan dari Menteri Dalam Negeri merupakan kekuatan secara yuridis dari pemerintah pusat agar keberadaan MRP Papua Barat dapat memainkan perannya secara maksimal," paparnya. 


0 komentar:

Post a Comment