Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah melayangkan surat protes terkait tidak ada pemberitahuan pelaksanaan hukuman mati terhadap Ruyati, salah seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia.
Lantas apa yang diharapkan dari dilayangkannya surat protes tersebut? "Yang kita harapkan pertama, adanya penekanan bahwa yang terjadi kemarin tidak akan terulang kembali,” papar Menlu Marty Natalegawa di Kompleks Istana Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2011).
Kondisi di atas, kata Marty, bisa dicapai dengan adanya pengaturan yang disebut madantory consuler notification. Yaitu pemberitahuan kekonsuleran yang bersifat wajib. Harapan kedua adalah adanya MoU di bidang ketenagakerjaan.
Marty menegaskan pemerintah telah memberikan perlindungan terhadap seluruh warga negara Indonesia. Termasuk yang berada di luar negeri. Namun dia mengimbau agar mereka taat hukum.
“Kami selalu memberi perlindungan. Tidak hanya TKI, mahasiswa, wisatawan tidak ada bedanya, ada dua dimensi perlindungan itu. Ketika warga negara kita menjadi korban tindak pidana atau warga negara kita dituduh jadi pelaku, seperti yang terjadi saat ini. Kami memberikan perlindungan keberpihakan bagi dua masalah itu," akunya.
Kendati demikian, Marty mengakui masih ada kekurangan di sana-sini. Sebabnya karena keterbatasan sumberdaya dan sejumlah faktor lain.
“Terlalu banyak dan berat tugas kita semua. Saya tidak pernah merasa hal-hal seperti ini bukan diri seseorang. Kita bicara mengenai tugas dan tugas kita lakukan. Marilah kita lihat sutatu permasalahan secara utuh. Sepanjang tahun ini dan sebelumnya banyak sekali masalah-masalah yang kita kelola bersama apakah masalah Timur Tengah, Libya, Palestina, Jepang dan lain-lain. Kami dengar pandangan-pandangan seperti itu, kami hanya tau cara pandang yaitu bekerja, bekerja, dan terus bekerja," jawabnya.
Lantas apa yang diharapkan dari dilayangkannya surat protes tersebut? "Yang kita harapkan pertama, adanya penekanan bahwa yang terjadi kemarin tidak akan terulang kembali,” papar Menlu Marty Natalegawa di Kompleks Istana Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2011).
Kondisi di atas, kata Marty, bisa dicapai dengan adanya pengaturan yang disebut madantory consuler notification. Yaitu pemberitahuan kekonsuleran yang bersifat wajib. Harapan kedua adalah adanya MoU di bidang ketenagakerjaan.
Marty menegaskan pemerintah telah memberikan perlindungan terhadap seluruh warga negara Indonesia. Termasuk yang berada di luar negeri. Namun dia mengimbau agar mereka taat hukum.
“Kami selalu memberi perlindungan. Tidak hanya TKI, mahasiswa, wisatawan tidak ada bedanya, ada dua dimensi perlindungan itu. Ketika warga negara kita menjadi korban tindak pidana atau warga negara kita dituduh jadi pelaku, seperti yang terjadi saat ini. Kami memberikan perlindungan keberpihakan bagi dua masalah itu," akunya.
Kendati demikian, Marty mengakui masih ada kekurangan di sana-sini. Sebabnya karena keterbatasan sumberdaya dan sejumlah faktor lain.
“Terlalu banyak dan berat tugas kita semua. Saya tidak pernah merasa hal-hal seperti ini bukan diri seseorang. Kita bicara mengenai tugas dan tugas kita lakukan. Marilah kita lihat sutatu permasalahan secara utuh. Sepanjang tahun ini dan sebelumnya banyak sekali masalah-masalah yang kita kelola bersama apakah masalah Timur Tengah, Libya, Palestina, Jepang dan lain-lain. Kami dengar pandangan-pandangan seperti itu, kami hanya tau cara pandang yaitu bekerja, bekerja, dan terus bekerja," jawabnya.
0 komentar:
Post a Comment